SAMARINDA - Polsek Palaran mengamankan 4 orang pelaku dan 1 orang pelaku penadah terkait kasus pencurian alat berat yang terjadi di Bukuan. Aksi pencurian terjadi karena pelaku sebagai karyawan perusahaan kecewa haknya tak dibayar.
Empat pelaku pencurian yang ditangkap Polsek yaitu AW(38) warga Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran, YH (30) warga Kecamatan Lingang Bigung, IML (31) warga Kelurahan Merancang dan AD (22) warga teluk Bayur Berau. Sedangkan, AA (37) warga Bantuas selaku penadah hasil curian.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto mengatakan dalam mengusut kasus ini pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Strada dan sisa potongan alat berat juga disita.
"Alhamdulillah ke empat pelaku dan penadah serta barang bukti telah berhasil di amankan. Dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yaitu mencuri alat berat di perusahaan tempat mereka bekerja," terang Kapolsek dalam rilisnya.
Secara singkat Kapolsek menjelaskan peristiwa tersebut terjadi karena pelaku sebagai karyawan perusahaan swasta di wilayah Bukuan merasa belum terbayarkan haknya sebagai karyawan.
Kemudian ke empat pelaku secara bersama-sama melepas mesin DT roda 10 dan mesin excavator kemudian diangkut menggunakan mobil double cabin sarana perusahaan dan menjualnya ke salah satu penumpukan besi tua milik AA di wilayah Kelurahan Bantuas dengan harga Rp.20.000.000.
Akibat kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan mengalami kerugian akibat dari pencurian sekitar Rp 1 milyar rupiah. Lalu, korban melapor ke Polsek Palaran
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 55 Jo 56 dengan ancaman hukumnya lebih dari 7 tahun dan 5 tahun lebih untuk penadah. "Saat ini kelima pelaku sudah dilakukan penahanan dan juga sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut," kata AKP Iswanto. (*)