kriminal

Diduga Motif Pembunuhan Jurnalis Kalsel, karena Tersangka Tak Mau Bertanggungjawab untuk Menikahi Korban

Rabu, 9 April 2025 | 13:08 WIB
Aparat Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) mengadirkan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (23). (ANTARA)

Berkas kasus pembunuhan Juwita, wartawan media online Banjarbaru, telah dilimpahkan dan diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Proses penyerahan berkas dari Denpomal Banjarmasin itu disertai press conference TNI Angkatan Laut di Gedung Hasan Basri, Markas Lanal Banjarmasin, di Jalan A Yani Km 3, Banjarmasin Timur, (8/4).

Penyerahan berkas disaksikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, dan Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Ahmad Ahsan.

Baca Juga: TNI AL Akui Oknum Kelasi Satu Jumran Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Jurnalis Juwita

Tersangka oknum TNI Kelasi Satu Bahari, Jumran turut dihadirkan. Jumran datang menggunakan mobil tahanan militer, dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, dikawal sejumlah prajurit Lanal Banjarmasin dan Denpomal Banjarmasin.

Dandempomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo menyatakan bahwa penyidik telah bekerja intensif dan maraton melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, serta menyita sebanyak 46 barang bukti terkait perkara tersebut. Di antaranya mobil, motor, baju dan celana tersangka saat melakukan aksi pidana, serta beberapa barang bukti lainnya.

"Dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu durasinya dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025," ungkap Saji.

Tersangka juga telah menyewa mobil sebagai sarana transportasi, dan menentukan tempat eksekusi, membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak sidik jari, serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru.

"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban seorang diri dengan cara memiting dan mencekik leher korban. Semua itu dilakukan di dalam mobil di lokasi kejadian perkara," terang Saji.

Dikatakan Saji, setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan saksi tersangka dan penyitaan barang bukti, selanjutnya penyidik telah melaksanakan rekonstruksi di lokasi kejadian pada 5 April 2025 siang. Dengan adanya rekonstruksi tersebut, membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang. Keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti.

"Dugaan motif tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban, karena tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," beber Saji.

Tersangka terancam pasal berlapis. “Salah satunya pasal berencana 340 KUHP tentang pembunuhan, dan jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," sambungnya.

Kadispenal, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mempersilakan kasus ini diikuti sampai tuntas. Ia pun menegaskan jika proses persidangan akan terbuka. "Terima kasih sudah mengawal rekan-rekan media, keluarga dan pengacara keluarga," ucapnya.

Ia menyatakan TNI AL mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban, dan turut berduka cita. “Kita di sini sudah memberikan secara jelas dan nyata bahwa AL serius menangani kasus ini dengan cepat, terbuka dan transparan," katanya.

Disinggung soal motif, Kadispenal menerangkan bahwa Dandenpomal sudah menyampaikan bahwa motif kasus ini karena tersangka tidak mau menikahi korban yang memang telah berpacaran. "Nanti di sidang terbuka. Pada saat sidang, di situ akan terungkap, dan lebih jelas," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini