kriminal

Diduga Motif Pembunuhan Jurnalis Kalsel, karena Tersangka Tak Mau Bertanggungjawab untuk Menikahi Korban

Rabu, 9 April 2025 | 13:08 WIB
Aparat Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) mengadirkan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (23). (ANTARA)

I Made Wira Hady dengan singkat menjelaskan dari kasus ini bahwa pihak penyidik sudah mendapatkan kasus besarnya yakni tersangka telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terkait rudapaksa apakah ada atau tidaknya, kami tidak membuat dalam reka adegan kemarin. Nanti, dibuktikan saat persidangan berdasarkan alat bukti. Kita lebih menuju proses pembunuhan, karena itu yang tertinggi (hukumannya, red)," terangnya.

Mereka juga telah mengajukan cek DNA. “Ini yang belum kita serahkan ke Odmil (hasil cek DNA, red). Itu akan kita susul kelengkapannya, termasuk forensik digital, dan itu butuh waktu juga akan kita susulkan ke Odmil," tambahnya.

Terkait sanksi internal, I Made Wira Hady dengan lantang menyatakan bahwa berdasarkan pasal yang dibebankan terhadap oknum TNI tersebut pasti ada. "Pasti dipecat, dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan aturan peradilan militer. Silakan nanti persidangan hingga putusan dikawal,” sebutnya.

Menurutnya, ketegasan sanksi ini berlaku bukan hanya korbannya seorang jurnalis saja. “Ini juga berlaku kalau ada anak buah kami jika melakukannya kepada masyarakat sipil. Angkatan Laut, TNI, akan selalu tegas terhadap prajurit yang bermasalah," tegasnya.

Setelah penyerahan berkas perkara dan barang bukti, ada proses penelitian sekitar dua pekan. Setelah itu akan diajukan ke pengadilan militer. “Berkas akan kembali diteliti, untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiel. Apabila telah dinyatakan lengkap, maka akan kami olah untuk diajukan stepra ke Danlanal Balikpapan, karena mekanisme peradilan militer apabila seorang prajurit melakukan pidana harus berdasarkan stepra dari Perwira Penyerah Perkara (Papera)," jelas Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi. “Selanjutnya berkas diserahkan ke Pengadilan Militer 106 di Banjabaru," sambung Sunandi.

Sunandi memastikan di peradilan militer tindak pidana umum seperti ini terbuka untuk umum. "Siapa saja boleh menyaksikan. Kami selaku Oditurat Militer akan transparan, dan semaksimalnya bersikap serta profesional," tutupnya.(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini