kriminal

Tega Sekali..!! Bapak di Tabalong Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas 4 SD hingga SMP

Kamis, 17 April 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

Seorang ayah di Tabalong diduga tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun beberapa kali. Parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan sejak kelas 4 SD hingga duduk di bangku SMP.

Kejadian itu baru diketahui ketika kakak korban melaporkannya ke Polres Tabalong, yang kemudian dilakukan pengamanan terhadap pelaku. "Menurut keterangan pelapor, yakni kakak kandung korban, Jumat (19/12/2024), korban bercerita kepadanya bahwa pada Jumat pagi (22/11/2024), korban mendapat perlakuan persetubuhan dari bapak tirinya," jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, (16/4/2025).

Baca Juga: Keji..!! Ditinggal Ibu Pergi ke Sawah, Anak di Bawah Umur Diperkosa Tetangga

Persetubuhan terakhir itu dilakukan ketika korban bermaksud mengambil sepeda motor untuk mengantar kawannya, kemudian dipanggil pelaku ke kamar. Pria berusia 44 tahun yang sudah dipenuhi nafsu setan itu menarik korban, sementara dirinya dalam kondisi tidak berpakaian. Kecuali celana dalam. Persetubuhan pun terjadi lima menit lamanya.

Kakak korban pun terkejut, pasalnya persetubuhan tidak hanya terjadi sekali. Setelah mendengar cerita korban, pelapor menanyakan kembali kepada korban. Ternyata tindak asusila sudah sering dilakukan keduanya.

"Perbuatan persetubuhan yang dilakukan ayah tiri korban berlangsung sejak korban kelas 4 SD dan korban tidak ingat lagi berapa kali pelaku melakukannya, karena sangat sering dan berlangsung dalam jangka waktu lama," jelas Joko.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo dan jajarannya mengamankan pelaku di kediamannya. Untuk mengetahui kebenarannya, mereka juga melakukan visum et repertum kepada korban.

Pelaku dikenakan sangkaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Sebagaimana dikmaksud Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Selain hasil visum, polisi menyita KTP dan kartu keluarga pelaku untuk dijadikan barang bukti kejahatan asusila. (*)

 

Terkini