kriminal

Beli Mobil dengan Take Over Malah Berujung Vonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 April 2025 | 08:52 WIB
ilustrasi hukum

Saat ini marak warga Balikpapan membeli kendaraan untuk menunjang aktivitas keseharian, baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4. Namun yang harus diperhatikan bagi warga yang ingin membeli kendaraan khususnya kendaraan bekas adalah status kendaraan itu.

Jangan sampai membeli kendaraan yang statusnya kredit dan belum lunas. Jika tidak berhati-hati pembeli bisa terjerat pidana penggelapan. Seperti yang dialami oleh seorang pria warga Balikpapan berinisial TN yang terjerat pidana penggelapan usai membeli mobil yang angsurannya belum rampung yang biasa disebut pembelian dengan cara take over.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa TN terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.

“Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana penadahan, seperti yang didakwakan oleh penuntut umum,” ucap Ari Siswanto SH, MH, selaku hakim ketua dalam perkara dengan nomor 137/Pid.B/2025/PN Bpp ini.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menilai bahwa terdakwa patut untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun,” tegas Ari. Terdakwa TN dan juga JPU menyatakan menerima putusan itu, sehingga sudah dinyatakan berkekuatan tetap. (moe/cal)

 

Terkini