kriminal

Oknum Polisi di Balikpapan Didakwa Gelapkan Dana, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Jumat, 18 April 2025 | 09:08 WIB
KASUS PENGGELAPAN: Terdakwa HYN saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan di PN Balikpapan. (foto:Moeso/Balpos)

 

Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa seorang oknum anggota kepolisian berinisial HYN kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (15/4). Dalam sidang dengan nomor perkara 50/Pid.B/2025/PN Bpp, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogo Nurcahyo membacakan tuntutan terhadap terdakwa dan menegaskan bahwa HYN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.

Baca Juga: Beli Mobil dengan Take Over Malah Berujung Vonis 2 Tahun Penjara

“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa HYN terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Yogo dalam persidangan. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa HYN melalui penasihat hukumnya, Indra Gunawan, SH., MH dan Yuliana Rombe, SH, menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. “Izin, Yang Mulia. Kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) tertulis yang akan kami bacakan pada sidang berikutnya, Selasa, 22 April 2025,” ujar Indra di hadapan majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini mencuat setelah HYN dilaporkan oleh mantan atasannya di Polda Kalimantan Timur, yang merasa dirugikan akibat perjanjian kerja sama usaha yang tak berjalan sesuai kesepakatan. HYN diduga menggelapkan dana dalam kerja sama tersebut, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib dan diproses secara hukum.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pekan depan, tepatnya Selasa, 22 April 2025.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung integritas dan profesionalitas.(moe/ono)

Terkini