Sejumlah warga Kecamatan Samarinda Utara mendatangi markas Polresta Samarinda, Senin (21/4), karena rasa penasaran mereka mengenai laporan pengaduan kasus pencabulan yang mandek sejak 4 bulan lalu.
Ironisnya, kasus pencabulan itu diduga dilakukan oknum ketua RT. Kasus ini sudah dilaporkan 2 kali sejak 2024 di Polresta Samarinda. Perwakilan warga, La Anti Anggara (47) mengatakan dirinya dan warga lainnya mempertanyakan terkait perkara pencabulan yang telah dilaporkan sejak 30 Januari 2025 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
"Pada November 2024 lalu pihaknya bersama keluarga korban datang untuk membuat laporan tetapi diminta untuk mempersiapkan saksi serta psikolog lantaran memang kondisi mental remaja 14 tahun tersebut down, yang saat ini sudah ditempatkan di rumah aman," kata La Anti.
Baca Juga: Siap-Siap, di Kabupaten Paser Bakal Ada Program Kredit 0 Persen, Target Diluncurkan Tahun Ini
Ia menyebutkan berdasarkan keterangan polisi, ada keterangan saksi dan korban yang tidak sinkron, yang katanya ada kejar-kejaran tetapi kenyataannya tidak seperti itu. "Makanya kami saat ini datang menanyakan soal laporan kedua kami. Apa yang menjadi kendalanya. Kenapa belum ada tindaklanjutnya," ungkapnya.
Lanjutnya, ketika laporan kedua pada 30 Januari 2025 pihak keluarga korban yang diwakilkan oleh paman korban, kembali membuat laporan, tetapi hingga April 2025 diakuinya tidak ada tindaklanjut.
"Itu terkait dengan berkas-berkas bukti dan lain-lain termasuk hasil visum sudah ada ditambah keterangan saksi korban pun juga sudah disinkronkan. Harapan kami bagaimana langkah kepolsiain selanjutnya sebagai penegak hukum, dengan mengamankan tersangka," ungkapnya.
"Dan kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan proses-proses yang seharusnya selesai, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan sehingga kami terpaksa akan mengambil tindakan sendiri jika dalam 1x24 jam pelaku belum juga diamankan," tambahnya.
Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas, Ipda Ramli P Sianturi mengatakan, terkait kasus yang mandek tersebut lantaran memang dari keterangan penyidik, saksi dan korban tidak ada kesinkronan satu sama lain.
"Keteranganya itu berubah-ubah sehingga tidak sinkron, makanya penyelidikan terkendala untuk sementara. Tetapi saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini, artinya akan diusut tuntas," pungkasnya. (*)