Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali membuktikan ketajamannya. Seorang pria berinisial K (37) alias Aco berhasil diringkus setelah terungkap mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan oli dari sepuluh lokasi alat berat dan kendaraan besar yang berbeda.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, pada Selasa (22/4). Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 80 liter BBM jenis solar dan 20 liter oli hasil curian dari satu unit excavator dan bomag di halaman kantor salah satu partai politik yang terletak di Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU.
Baca Juga: Sampah Menumpuk, Akses Terganggu: DPRD Desak TPA Mandiri untuk Sepaku
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus pidana.
“Pelaku pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 untuk perkara senjata tajam (vonis 10 bulan), dan tahun 2022 untuk kasus pencurian besi (vonis 8 bulan),” ungkap AKP Dian.
Dalam aksinya kali ini, kata dia, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT plat merah KT 3*** VP, yang diketahui merupakan kendaraan dinas. Hasil pencurian disembunyikan di semak-semak di Jalan CPO, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU.
Dijelaskannya, saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri BBM dari 10 tempat pada berbagai lokasi, yaitu, belakang PLTD Girimukti mencuri 70 liter solar, Kelurahan Lawelawe (70 liter solar), Desa Girimukti (35 liter solar), dekat SMA 5 Girimukti (35 liter pertalite), Jalan CPO Nenang (70 liter solar) parkiran Kelurahan Penajam (105 liter BBM) Jalan Suka Maju Gunung Seteleng (35 liter pertamax) Gunung Seteleng (50 liter bensin), Jalan Raden Sukma Penajam (70 liter solar), depan TK Giripurwa (70 liter solar).
Dian Kusnawan mengatakan, bahwa dncaman hukum atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada malam hari, di pekarangan tertutup, dan dilakukan dengan pemberatan (misalnya menggunakan kendaraan dinas atau dilakukan berulang kali), dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan atau pelaku lain yang terlibat,” tegas Dian Kusnawan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi pemilik kendaraan operasional dan alat berat yang sering di parkir di lokasi terbuka atau minim pengawasan. (ari/kpg)