kriminal

Kurir 30 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Ini Divonis Bebas, Seperti Ini Fakta Sebenarnya

Kamis, 24 April 2025 | 14:30 WIB
Amsyah Yadhi mendengarkan putusan majelis hakim secara virtual. Dia dinyatakan bebas dari tuntutan mati. (Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

 

Terdakwa kurir sabu 30 kilogram dan ribuan pil ektasi, Amsyah Yadhi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, padahal sebelumnya ia menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/4/2025) Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim berkesimpulan, Yadhi tak melanggar dakwaan, hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap pria 40 tahun itu.

Dalam amar putusannya, Irfanul menyatakan terdakwa Yadhi tidak terbukti bersalah mengedarkan sabu sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua oleh JPU. Dia dibebaskan dari dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

Baca Juga: Pembawa 30 Kilogram Sabu-sabu di Banjarmasin Divonis Bebas oleh Hakim PN Banjarmasin

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” baca Irfan dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, berdasar fakta hukum di persidangan, Yadhi terbukti hanya seorang ojek online. Yang tugasnya hanya mengantarkan paket dengan upah Rp200 ribu dari seorang perempuan bernama Siska (DPO) selaku pemilik barang. Terdakwa mengambil paket berisi narkoba tersebut di kawasan Liang Anggang Banjarbaru, setelah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska tersebut. Yadi kemudian membawa paket berbentuk kardus tersebut di jok sepeda motor dan mengikatnya menggunakan karet. Sebelum paket berisi narkoba itu, terdakwa pernah diminta oleh Siska untuk mengantar paket barang, dan isinya hanyalah berupa alat kosmetik. Dia mengetahui bahwa isinya kosmetik karena memang disuruh oleh Siska untuk membuka isi paket. Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadi tidak mengetahui bahwa paket tersebut ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar, dan menduga isinya kurang lebih juga berisi alat kosmetik. Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini. Majelis hakim memutuskan agar barang bukti 30 paket sabu-sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 kilogram dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska.

“Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan digeledah petugas kepolisian,” kata Hakim. Mendengar vonis bebas itu, JPU Arianti dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan sedang menimbang banding. “Kami pikir-pikir terlebih dahulu Yang Mulia,” ucapnya. Sebelum, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Yadhi dalam sidang yang digelar Selasa 5 Maret 2025 lalu.

Di nota tuntutan, JPU berkeyakinan Yadhi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sehingga Yadhi dituntut berat karena diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Yadhi ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 2 Agustus 2024 lalu di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar. Dia diringkus saat melintas menggunakan motor matic di Desa Tambak Sirang Darat. (rb/sla/jpg)

Terkini