Dua anggota Polres Tana Tidung berinisial Bripka MA dan Bripda RS, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Siapa pun pelakunya, kalau terbukti melakukan kejahatan, pasti akan kami tindak tegas. Tidak ada pengecualian,” kata Hary kepada Radar Kaltara, Rabu (14/5).
Menyoal apakah keduanya akan dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Hary menyatakan hal tersebut akan diputuskan berdasarkan bobot pelanggaran yang dilakukan.
“Sesuai dengan proses, jika terbukti melanggar pidana maupun kode etik, dan memenuhi unsur untuk diberhentikan tidak hormat, tentu akan kami proses PTDH,” tegasnya.
Saat ini, proses pendalaman masih berlangsung. Propam Polda Kaltara telah melakukan pemeriksaan awal, termasuk menggunakan test kit yang disediakan oleh Biddokkes Polda Kaltara.
“Alat tes sudah kami siapkan. Semua akan kami buktikan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (jai/har)