kriminal

Jantungan, Terdakwa Korupsi Rp18,6 Miliar Perseroda Balangan Kalsel Batal Disidang

Rabu, 4 Juni 2025 | 09:26 WIB
PESAKITAN:Mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Kabupaten Balangan, M Reza Apriansyah sempat dihadirkan di PN Tipikor Banjarmasin.(Foto:Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

 

BANJARMASIN – Wajah M Reza Apriansyah tampak pucat. Sesekali, mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari Kabupaten Balangan itu menutup wajahnya dengan masker. Kondisi terdakwa korupsi di Perseroan Daerah (Perseroda) sebesar Rp18,6 miliar itu tak memungkinkan mengikuti sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (3/6/2025).

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Cahyono Reza Adrianto akhirnya menunda sidang ke Kamis (12/6/2025) mendatang. Kuasa hukum terdakwa, Ernawati di sidang sebelumnya telah meminta majelis hakim agar mengizinkan kliennya bisa berobat di luar Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

“Karena kondisi terdakwa sedang sakit, maka sidang ditunda, akan dilaksanakan kembali pada Kamis (12/6/2025),” kata Cahyono. Majelis juga memberikan izin agar terdakwa berobat khusus di luar Lapas. “Kami keluarkan penetapan izin berobat ke rumah sakit,” tutur Cahyono.

Diketahui, terdakwa tengah mengidap penyakit jantung. Bagi Erna, izin penetapan berobat dari majelis ini sangat berarti saat kliennya sedang sakit. “Kondisinya tak memungkinkan jika hanya diobati di Lapas. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan, Nurachmansyah mengaku tak mempermasalahkan penundaan sidang dengan agenda kesaksian ini. Menurutnya, dengan kondisi terdakwa yang sedang sakit, akan kesulitan bagi pihaknya untuk melakukan klarifikasi.

Sedianya, dalam sidang ini, JPU bakal menghadirkan empat saksi. Masing-masing dua orang dari Perseroda dan dari Pemkab Balangan. “Akan kami hadirkan kembali saksi yang sudah disiapkan di sidang selanjutnya,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Balangan itu.

Seperti diketahui, Reza didudukkan sebagai terdakwa di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan uang Perseroan Daerah (Perseroda) yang diduga dipakainya untuk keperluan pribadi. JPU mendakwanya dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengelola keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari tak sesuai ketentuan. Terlebih adanya temuan dari BPKP Perwakilan Kalsel yang menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar. Awalnya, PT Asabaru Dayacipta Lestari mendapat penyertaan modal pada Desember 2022 dan Juni 2023. Nilainya sebesar Rp20 miliar.

Namun, sebagian uang itu dipakai terdakwa tidak untuk usaha di bidang bisnis perusahaan. Bahkan, pemakaian uangnya tidak dengan rencana kerja atau rencana bisnis, termasuk tanpa persetujuan komisaris dan bupati.

Selain itu, ada aliran uang sebanyak tiga kali dari rekening terdakwa ke rekening luar negeri dengan nilai mencolok.(*)

Terkini