TARAKAN – Tiga terdakwa kasus narkotika seberat 74 kg yakni Daniel Costa, Widi Pranata, dan Ariwibowo, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (3/6).
Dalam sidang tersebut, ketiganya memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam penyeludupan sabu 74 kg tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Franky menjelaskan, sebelumnya para terdakwa juga sempat menjadi saksi dalam berkas perkara lainnya yang saling berkaitan. "Peran masing-masing sudah dibenarkan, terutama atas nama Ari dan Widi. Dari fakta persidangan sebelumnya, diketahui bahwa mobil yang digunakan dalam perkara ini berasal dari Daniel Costa. Itu juga mereka akui dalam persidangan," ujar Dedi.
Daniel Costa disebut memiliki peran dalam perkara tersebut. Ia mengakui mengantarkan kunci mobil kepada Widi serta menyerahkan kendaraan tersebut ke sebuah ruko yang diduga menjadi tempat packing sabu ke dalam mobil.
“Keterangan dari Daniel sesuai dengan dakwaan yang kami ajukan. Kami yakin perkaranya terbukti,” tegasnya. Meski demikian, JPU menilai masih ada informasi yang cenderung ditutup-tutupi oleh para terdakwa. Namun, hal tersebut tak menghalangi keyakinan JPU atas keterlibatan ketiganya.
“Kami fokus pada peran masing-masing. Secara substansi, menurut kami sudah cukup dari pemeriksaan hari ini,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya pelaku lain, JPU menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Sementara JPU akan segera menyusun tuntutan dan melaporkannya ke pimpinan agar bisa dibacakan dalam waktu dua pekan mendatang, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Target kami upayakan percepatan. Segera disusun agar bisa dibacakan tepat waktu,” tutup Dedi. (zar)