Aksi pencurian sepeda motor disertai pencurian barang berharga menimpa seorang mahasiswa yang indekos di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, pada Jumat (30/5/2025).
Kejadian bermula ketika korban hendak masuk ke kamar kos dan mendapati sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT 5*** BBI yang sebelumnya terparkir di halaman, telah raib. Korban kemudian masuk ke kamarnya dan mendapati ponsel serta tas selempang berisi dompet juga ikut hilang. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polresta Samarinda.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda yang langsung melakukan penyelidikan.
Tiga hari berselang, tepatnya pada Selasa (3/6/2025), polisi berhasil membekuk pelaku berinisial DA, warga Lok Bahu. Penangkapan dilakukan di Jalan Tengkawang. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap di Jalan Tengkawang setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya. Saat diamankan, pelaku tengah berada seorang diri dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Dicky.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, dan tas selempang berisi dompet milik korban. “Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp25 juta,” tandas Dicky. (oke/beb)