SAMARINDA- Masih segera diingatan empat oknum polisi yang berdinas di Polresta Samarinda terseret dalam upaya penyelundupan narkoba ke ruang tahanan, yang terbongkar dari upaya penyelundupan kedua pada Sabtu (5/4/2025) lalu.
Dalam kasus tersebut empat oknum polisi yang diduga terlibat upaya penyelundupan sabu ke seorang tahanan narkoba itu yakni Aipda EP, Aipda CH, Bripda FDS, dan Bripda AADS dibawa ke Polda Kaltim untuk diproses hukum.
Namun meski sudah dua bulan kasus yang kembali mencoreng isntitusi korps baju coklat itu bergulir, belum ada penetapan sanksi yang dijatuhkan kepada keempat oknum tersebut. Bahkan, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menegaskan sanksi apa yang dikenakan kepada keempat oknum polisi nakal tersebut.
"Saya cek dulu," jawab Yuliyanto, dikonfirmasi Senin (16/6/2025) lalu. Sehari kemudian media ini kembali mengkonfirmasi Yuliyanto, terkait hasil pengecekan penanganan kasus yang menyeret empat oknum tersebut, Selasa (17/6/2025).
"Yang bersangkutan masih di rutan Polresta," ujarnya. Disinggung mengenai keputusan atau sanksi yang dikenakan kepada keempat oknum tersebut, Yuliyanto juga tidak memberikan penjelasan.
"Hakim yang menentukan," jawabnya singkat. Untuk diketahui pengungkapan tersebut bermula dari adanya pelimpahan perkara oleh Satuan Samapta ke Satrenarkoba pada 5 April 2025 terkait temuan sabu-sabu sebanyak 12 poket seberat 6,77 gram pada makanan nasi bungkus yang dititipkan pembesuk untuk diberikan kepada Nur Anggara dan seorang tahanan lain nernama Zainal.
Satresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Angga dan Zainal, sehingga memperoleh informasi bahwa sebelumnya mereka sudah pernah menerima kiriman serupa dengan bantuan empat oknum polisi yang diupah.
Mendengar pengakuan kedua tahanan itu, akhirnya Satresnarkoba berkoordinasi dengan Seksi Propam Polresta Samarinda dan empat oknum polisi yang diduga terlibat juga langsung diamankan serta diproses. (oke/nha)