kriminal

Gara-Gara Teguran, Pria di Pengaron, Kabupaten Banjar Tewas Ditebas Ipar Sendiri

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:45 WIB
Warga Desa Pengaron Seberang, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar ini tega menghabisi iparnya, hanya karena ditegur. (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

 

Seorang pria berinisial AN (41) tewas mengenaskan usai ditebas iparnya sendiri, SC (41), hanya karena menegur soal urusan keluarga. Tragedi berdarah itu terjadi di Dusun Pengaron Seberang, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Senin (16/6) malam.

Sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku SC tengah memotong tangkai kelapa muda di depan rumahnya. Korban yang melintas pun menegur, mengingatkan SC agar tak lagi memarahi anaknya yang disampaikan dengan nada sederhana dan datar. Namun ternyata hal tersebut memantik emosi pelaku yang diduga tengah berada di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Tinggalkan Pesan Terakhir ke Istri, Seorang Pria di Tenggarong Ditemukan Meninggal Gantung Diri

“Jangan ngamuk-ngamuk lagi sama anakku, ya,” ujar korban sambil menepuk pelan bahu pelaku. Teguran itu berujung maut. SC langsung menikam korban dari belakang menggunakan pisau yang digenggamnya. Tikaman tepat di pinggang kiri membuat korban jatuh tersungkur.

Pisau bahkan masih menancap di tubuhnya saat korban tumbang. Pelaku sempat mencoba mencabutnya, tapi hanya kumpangnya (sarung pisau) yang ikut terbawa. Belum puas, SC berlari ke meja dagangannya dan mengambil parang. Dua kali ia menebas wajah korban.

Tebasan pertama mengenai pipi kanan hingga telinga, dan yang kedua mengenai pipi kiri, tepat di bawah mata. Warga yang menyaksikan kejadian itu sontak panik dan segera melarikan korban ke RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Sayangnya, luka parah yang diderita AN tak bisa diselamatkan, hingga akhirnya nyawanya melayang sesaat setelah tiba di rumah sakit. Sementara SC melarikan diri ke wilayah Mataraman usai melakukan aksi brutalnya. Namun pelarian itu tak berlangsung lama.

Tim gabungan dari Resmob Satreskrim, Unit Kamneg Satintelkam Polres Banjar, dan Polsek Pengaron berhasil membekuk pelaku di sebuah pondok kebun di Desa Mangkalawat, Rabu (18/6) pukul 00.15 Wita. “Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers, Jumat (20/6). 

Dari tangan SC, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau penikam sepanjang 17 cm berlumur darah, 1 bilah parang panjang 55 cm, serta pakaian pelaku saat kejadian.

Pelaku ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan, dan kini kembali berurusan dengan hukum. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menekankan bahwa kasus ini jadi pengingat keras bahwa persoalan keluarga, sepele sekalipun, bisa berujung tragis bila emosi dan alkohol bercampur di kepala.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik secara bijak dan menghindari konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kekerasan,” tukasnya. Di hadapan wartawan, SC yang sempat tertunduk lesu mengaku menyesal. “Saya menyesal... dan tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya pelan. (*)

Terkini