kriminal

Pengeroyok Polisi di Balikpapan Divonis 12 Bulan Penjara

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
Kedua terdakwa perkara pengeroyokan pada saat akan menjalani persidangan. ( DOK.BALPOS)

 

PROKAL.CO, BALIKPAPAN- Dua orang pelaku balap liar yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang polisi muda berinisial GD, Rabu (25/6) kemarin menjalani sidang pembacaan putusan. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan keduanya yaitu terdakwa I TM dan terdakwa II RMD terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana pasal 170 ayat (2) KUHP.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa I TM dan terdakwa II RMD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengeroyokan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” ucap Ari Siswanto SH selaku hakim Ketua perkara dengan nomor 1362/O.4.10/Eoh.2/05/2025 ini.

Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjabarkan faktor memperingan dan faktor yang memperberat kedua terdakwa, serta melihat fakta-fakta yang tersaji di persidangan majelis hakim menyatakan kedua diberikan pidana penjara dengan waktu yang berbeda.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TM dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan terdakwa II RMD dengan pidana penjara selama satu tahun , menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” putus hakim.

Putusan ini lebih ringan yang mana JPU menuntut terdakwa I TM dengan pidana penjara selama 12 bulan dan terdakwa II RMD dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan. Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa untuk tetap ditahan.

“Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa satu buah baju kaos berwarna abu-abu a gar dikembalikan kepada saksi GD. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,” tuntas Ari. (moe/cal)

 

Terkini