kriminal

Polisi Gerebek Rumah Bangsalan di Samarinda, Pemuda 25 Tahun dan 11 Poket Sabu Diamankan

Rabu, 2 Juli 2025 | 15:05 WIB
Tersangka dan barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penggerebekan di sebuah rumah bangsalan yang berlokasi di Jl. Sejati Gg. Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Penggerebekan pada Selasa malam 1 Juli 2025 itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (25) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, disita total 11 poket narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang berdiri di dalam kamar bangsalan tersebut dengan menggenggam satu klip plastik berisi 5 poket sabu seberat 1,26 gram brutto," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar,S.I.K.,M.H melalui Kasat Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo.

Dari hasil penggeledahan lebih lanjut, tim kembali menemukan 6 poket sabu lainnya seberat 1,63 gram brutto yang disimpan di dalam lemari kamar.

"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti klip plastik, sendok penakar, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka dalam operasionalnya," ujar Kompol Bambang.

Kompol Bambang menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat dan sigap anggota Satresnarkoba. Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau agar terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut. (*)

Terkini