BANJARBARU - Seorang oknum ustaz berinisial MS, pelaku penipuan bermodus pengadaan kitab untuk salah satu pesantren di Banjarbaru mengungkap hal mengejutkan.
MS mengaku sudah menjalankan modus ini sejak 2021, dan dana dari korban digunakan untuk membayar "bunga" kepada investor sebelumnya sebesar 12 persen.
“Biasanya korban tidak langsung ke saya, mereka lewat pengepul. Lebih banyak di Martapura,” ucapnya. Saat ditanya soal nominal investasi dari korban, MS mengaku jumlahnya bervariasi. Seingatnya, total jumlah investasi yang diterimanya mencapai Rp26 miliar.
Baca Juga: Catut Nama Ponpes, Oknum Ustaz di Banjarbaru Terseret Pengadaan Kitab Fiktif
“Targetnya ke pondok pesantren. Sebagian (dari saya), tapi sebagian pemodal besar itu lewat pengepul,” ujarnya. MS juga diketahui memiliki majelis taklim di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, dengan sekitar 90 jemaah. Selain itu, ia sempat menjabat sebagai Sekretaris LBM PCNU Kabupaten Banjar.
Polisi pun menduga kasus ini bukan yang pertama dilakukan oleh MS dan RP. Modus yang sama diduga telah dijalankan berulang kali dengan korban berbeda. Sebelumnya, MS terpaksa diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Utara. Ia ditangkap bersama rekannya berinisial RP.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang investor berinisial AN yang mengaku jadi korban proyek fiktif pengadaan kitab.
"Kejadian pada 16 Maret 2025 di Kompleks Permata Hijau. MS yang dikenal sebagai penceramah, menawarkan kerja sama kepada investor berinisial AN dalam pengadaan kitab," ucap Heru, Selasa (8/7).
Untuk meyakinkan korban, MS menunjukkan kontrak senilai Rp 1,3 miliar serta dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp 1,1 miliar. Dalam penawarannya, AN dijanjikan keuntungan sekitar Rp134 juta.
MS juga menunjukkan bukti transfer palsu senilai Rp93 juta, yang disebut sebagai DP dari pihak pesantren. "Terbuai dengan skema meyakinkan itu, AN mentransfer dana ke beberapa rekening yang diarahkan oleh MS, dengan total Rp779 juta," ungkap Heru.
Namun, setelah ditunggu lama, janji keuntungan tak kunjung datang. Merasa ditipu, AN melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarbaru Utara. Hasil penyelidikan, polisi mengungkap fakta mengejutkan yakni seluruh dokumen dan kontrak yang digunakan MS ternyata fiktif.
Ponpes yang disebutnya pun tidak pernah memesan kitab, dan tak mengenal nama MS maupun rekannya RP. “Yang bersangkutan bahkan membeli printer dan kwitansi palsu secara online. Kami juga menyita puluhan stempel palsu atas nama berbagai ponpes di Kalsel, Kalteng, dan Kaltim,” beber Heru.