PENAJAM – Warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dikejutkan dengan penemuan mayat seorang pria di halaman rumah warga, Sabtu pagi (12/7/2025). Korban yang diketahui berinisial H (46), warga Labangka Barat, ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka parah akibat senjata tajam.
Kejadian berdarah tersebut berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA dan langsung mengundang perhatian masyarakat. Polsek Babulu bergerak cepat begitu menerima laporan, dan dalam waktu singkat berhasil meringkus pelaku berinisial M (44) di area kebun sawit sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin, S.H. membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri sambil membawa parang berlumuran darah sebelum akhirnya menyerah usai diberikan dua kali peringatan dan satu tembakan peringatan ke udara.
“Awalnya tersangka menolak menyerah dan tetap menggenggam parang. Namun setelah tembakan peringatan dilepaskan, ia akhirnya meletakkan senjata dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Syaifudin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bilah parang
1 helm warna biru
1 unit handphone dalam kondisi rusak
Korban langsung dievakuasi ke RSUD Putri Aji Batung untuk menjalani visum guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara tersangka kini berada di Mapolsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi secara resmi menetapkan M (44) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami motif pembunuhan, termasuk dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan keterangan dari keluarga korban. “Kami masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui motif di balik tindakan keji ini,” tambah IPTU Syaifudin.(*/ono)