BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Menurut Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang mendalam sejak peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 04.00 hingga 04.20 Wita. Kejadian tersebut berlangsung di rumah milik Yusuf Bim yang berada di RT 06 desa setempat.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Tokoh Penolak Hauling Batu Bara di Muara Kate Paser, Satu Orang Jadi Tersangka
"Dari kejadian itu, ada dua korban. Satu meninggal dunia atas nama Rusel, dan satu korban mengalami luka berat atas nama Anson," ungkap Irjen Endar dalam konferensi pers, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.
Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MT, seorang pria yang ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Total ada 43 saksi yang diperiksa.
Kapolda menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah profesional dalam rangka pembuktian kasus ini. "Setelah kejadian, kami langsung melakukan olah TKP dan membentuk tim gabungan dari Polres Paser dan Subdit Jatanras Polda Kaltim, serta didukung oleh simpul intelijen yang memberikan informasi untuk penangkapan pelaku," terang Irjen Pol Endar Priantoro.
Beberapa tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain penyitaan barang bukti, pengujian forensik oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, serta pemeriksaan laboratorium terhadap sampel pakaian korban. Hingga saat ini, total 43 orang saksi telah diperiksa.
Tak hanya itu, Polda Kaltim juga menggelar beberapa kali pra-rekonstruksi dan melakukan tindakan ekshumasi terhadap jenazah korban Rusel pada 11 Juli 2025 di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo. Tujuan ekshumasi adalah untuk memperkuat bukti-bukti pembunuhan dengan melibatkan ahli forensik.
"Kami juga telah melakukan gelar perkara, dan seluruh tindakan penyidikan ini kami lakukan secara profesional dan bertanggung jawab secara yuridis. Kami tidak ingin ada celah hukum dalam proses ini," tegas kapolda.
Polda Kaltim memastikan akan melengkapi berkas perkara secepatnya dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur kekerasan yang menyebabkan korban jiwa, dan diharapkan dengan langkah tegas aparat penegak hukum, keadilan bisa ditegakkan dengan transparan dan akuntabel. (rif/yud)