PONTIANAK - Edi Rianto (43), warga Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Melawi. Laporan ini ia buat setelah namanya disebut dalam sebuah pemberitaan media online sebagai penampung emas dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbesar di wilayah Nanga Kayan.
Laporan Edi telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/131/VII/2025/RES MELAWI, tertanggal Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Mbappe Pakai Nomor Punggung 10 di Real Madrid Musim Depan
Dalam keterangannya kepada wartawan usai membuat laporan, Edi menegaskan bahwa tuduhan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan sangat merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun sosial.
“Saya tidak terima dengan adanya pemberitaan oleh media seperti itu. Itu adalah fitnah yang menyerang seseorang tanpa dasar,” ujar Edi. Ia juga mengungkapkan bahwa informasi sepihak tersebut telah mengganggu kenyamanan hidupnya dan mencemarkan nama baik serta martabat keluarganya.
“Saya juga tidak terima dituduh yang bukan-bukan. Makanya saya bikin pengaduan ke Polres Melawi agar ada kejelasan hukum ke depannya,” lanjutnya. Laporan pengaduan Edi diterima langsung oleh Kanit I SPKT Polres Melawi dan menurut pihak kepolisian, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Edi berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan klarifikasi sebelum menerbitkan berita yang dapat merugikan orang lain. “Jangan sampai media menjadi alat untuk menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang sah,” pungkasnya.(*)