PONTIANAK - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang saat ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Perempuan bernama Dika (27), menyampaikan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya yang masih berusia 4 tahun.
“Tiga bulan setelah saya berangkat ke Malaysia, orang tua saya memberitahukan ke saya kalau anak saya Kia, dijemput oleh orang tua angkat mantan suami saya untuk dibawa menginap di rumahnya di Pontianak Barat, dengan alasan rindu,” tulis Dika melalui media sosial Facebook, Rabu (23/7) bertepatan dengan Hari Anak Nasional.
Ketika dikembalikan, lanjut Dika dalam suratnya, anak itu dalam kondisi demam tinggi dan menunjukkan gejala sakit pada bagian kelamin. Setelah dibawa ke rumah sakit, keluarga terkejut karena dokter mengatakan sang buah hati menjadi korban perkosaan dan terinfeksi penyakit kelamin gonore.
“Seketika ibu saya baru sadar kenapa sejak kembali dari rumah bapak angkatnya, Kia selalu meraung menjerit kesakitan ketika pipis dan kemaluannya berbau dan keluar cairan hijau seperti nanah,” tulisnya.
Sepulang dari rumah sakit, ia menelepon sambil menangis dan bertanya ke anaknya tentang siapa pelakunya. “Anak saya bilang pelakunya ada di Jeruju, tempat ayah angkat mantan suami saya,” tulisnya.
Dika menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak melalui ibunya pada 22 Juni 2024. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 18 September 2024. Namun, hingga kini, lebih dari satu tahun berlalu, belum ada perkembangan berarti. Bahkan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Ia pun berharap keadilan atas apa yang terjadi pada buah hatinya itu.
Vinna Lusiana selaku Tim Kuasa Hukum korban membenarkan adanya surat terbuka tersebut. Ia juga memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter, korban yang masih berusia anak-anak telah tertular penyakit kelamin gonore.
“Dokter menyatakan ananda adalah korban pemerkosaan. Pelakunya juga sudah diketahui,” ungkap Vinna dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7).
Ia mengatakan keluarga korban sudah melakukan pelaporan dimulai dari laporan pengaduan tanggal 22 Juni 2024, dan kemudian naik menjadi Laporan Polisi dengan no LP: STPL/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar 18 September 2024. Namun, laporan tersebut sampai sekarang belum ada perkembangannya.
“Belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka, padahal korban sendiri yang didampingi oleh psikolog sudah memberikan keterangan siapa pelakunya kepada penyidik yang menangani kasus ini,” tuturnya.
Hal ini menurutnya sangat miris, karena nasib korban yang masih berusia di bawah umur, sementara pelaku masih bebas berkeliaran. Sampai detik ini, lanjutnya, kasus tersebut belum terungkap padahal sudah masuk pada tahap penyidikan polisi.
Ia pun menduga ada pihak yang sepertinya dengan sengaja tidak ingin mengusut tuntas kasus ini. “Kami sebagai tim kuasa hukum korban berharap korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.(sti)