kriminal

Kurir 21 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup di PN Tanjung Redeb

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:53 WIB
SZ dan ZZ dituntut hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, terhadap kasus penyelundupan narkotika sebanyak 21 kilogram yang ditangkap di Berau awal tahun ini. (SENO/BP)

 

Persidangan kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (30/7). Agenda sidang kali ini berupa pembacaan tuntutan pidana hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amrizal, terhadap dua orang terdakwa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 21,117 kilogram.

Kedua terdakwa berinisial SZ dan ZZ yang sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, karena jumlah barang bukti yang sangat besar dan ditengarai terkait jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah.

Dalam persidangan, JPU Amrizal menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang diajukan, pihaknya meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primer.

“Kami berkesimpulan, bahwa terdakwa telah terbukti pada dakwaan primer kami,” kata Amrizal di hadapan majelis hakim. Terdakwa disebut melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa tidak dapat dibenarkan secara hukum dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dalam perkara ini. Lebih jauh, jaksa menilai tindakan SZ dan ZZ sangat merugikan masyarakat serta bertentangan dengan upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa menentang program pemerintah dan berpotensi merusak generasi muda,” tegasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa menuntut agar terdakwa SZ dijatuhi hukuman pidana mati, sementara ZZ dituntut pidana penjara seumur hidup. Selain itu, jaksa meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. “Kami juga meminta terhadap beberapa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk negara,” tambahnya.

Diketahui, dua terdakwa berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut.  Dimana SZ menyanggupi mengantarkan narkotika tersebut dengan diiming-imingi upah mencapai Rp 100 juta.

Sedangkan ZZ, dalam posisi diajak oleh SZ untuk mengantarkan narkotika tersebut, dijanjikan akan mendapat Rp 35 juta. "Para terdakwa memiliki tuntutan berbeda. Hal itu lantaran, dalam pertimbangan SZ berperan aktif dan berhubungan dengan DPO yang memerintahkan membawa narkotika. Sedangkan SZ tidak bisa mengendarai mobil, maka mengajak ZZ untuk menyetir mobil, sehingga ZZ hanya bertugas untuk mengemudi saja, tanpa mengetahui SZ membawa narkotika.," sebutnya.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Nila Kurniasari, menyatakan akan menggunakan hak terdakwa untuk membela diri melalui pleidoi atau nota pembelaan. “Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim hingga pertengahan Agustus untuk mempersiapkan pleidoi,” ujar Nila singkat, saat keluar dari ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Majelis hakim menyatakan akan memberikan waktu yang cukup bagi kuasa hukum untuk menyusun pembelaan secara menyeluruh.

Dilansir dari Kaltim Post, hasil ungkapan sabu-sabu 21 kilogram (kg) di Berau oleh Polda Kaltim pada 9 Februari lalu belum sepenuhnya tuntas, lantaran pemilik narkoba belum diketahui identitas dan keberadaannya. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap dua tersangka berinisial SZ (31) dan Z (22), saat mengambil barang narkoba di kawasan itu, tersangka mengaku dihubungi langsung oleh C (DPO).

“Kami juga masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap orang di balik pengiriman barang narkotika sabu-sabu tersebut,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, kepada awak media di Polda Kaltim beberapa waktu lalu. Pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan beberapa satuan kerja lainnya untuk bisa menuntaskan kasus penangkapan ini. (*)

 

Terkini