kriminal

Napi yang Terlibat Jaringan Narkoba Ternyata "Anak Baru" di Lapas Samarinda

Senin, 4 Agustus 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi borgol

SAMARINDA- Penangkapan salah satu jaringan narkoba dalam kegiatan Operasi Anti Narkotika (Antik), yang disebutkan dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Samarinda berinisial AC, tak dibantah Sukardi, selaku Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Bahkan dikatakan Sukardi, pihaknya langsung membantu Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk melakukan tindakan hukum terhadap AC, yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba tersebut.

"Setiap ada pengungkapan dan ada kaitannya dengan WBP, kami langsung memfasilitasi apa yang menjadi proses penyelidikan dari kepolisian di dalam lapas. Dan setelah mendapatkan informasi tersebut saat itu juga AC bersama dengan alat komunikasi yang digunakan kami amankan," ucap Sukardi.

Tidak hanya itu saja, Sukardi mengatakan pihaknya juga langsung memintai keterangan AC terkait dengan ponsel yang digunakannya untuk melakukan komunikasi dengan kaki tangannya di luar lapas.

"Dan dari hasil pemeriksaan itu AC mengakui ponsel didapatnya dari WBP yang telah bebas. Didapat sepekan sebelum penangkapan," jelasnya.

Sukardi menjelakan, AC yang divonis 9 tahun penjara itu merupakan "anak baru" di Lapas Kelas II A Samarinda. AC tercatat baru menjalani hukuman penjara satu bulan di lapas.

"Sebelumnya WBP (AC, Red) itu telah menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun 9 bulan dari 9 tahun vonis pengadilan. Dia ditangkap Polresta Samarinda dalam kasus narkoba, setelah itu dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Samarinda untuk disidangkan. Setelah divonis selanjutnya WBP ini dipidahkan ke Lapas Narkotika Samarinda di Bayur. Dan setelah 1 tahun lebih menjalani hukuman penjara di sana (Lapas Narkotika) ia dipindahkan ke Lapas Samarinda," papar Sukardi.

Berdasarkan keterangan yang menjadi alasan AC dipindahkan ke Lapas Kelas II A Samarinda, Sukardi menyebutkan karena penanganan over kapasitas di Lapas Narkotika.

"Dan untuk pelanggaran yang dilakukan WBP itu di Lapas Kelas II A Samarinda, telah dilakukan tindakan atau diberikan sanksi disiplin berupa pencabutan hak-hak remisi hingga hak-hak integrasi tahun berjalan," ujarnya.

Sukardi menegaskan, pihaknya akan terbuka dan untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya yang melibatkan WBP. "Itu adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba terutama yang dikendalikan dari dalam lapas," kuncinya. (oke)

 

Terkini