kriminal

Gara-Gara MiChat, Kakak-Adik di Martapura Dikeroyok 8 Orang hingga Tewas, Empat Pelaku Diantaranya Perempuan

Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:45 WIB
BARANG BUKTI:Polres Banjar menunjukkan barang bukti balok kayu yang digunakan pelaku dalam kasus pengeroyokan maut di Martapura, Senin (5/8/2025) siang.(Foto:Fadlan Zakiri/Radar Banjarmasin)

 

MARTAPURA - Perkenalan lewat aplikasi MiChat berakhir tragis bagi dua pria bersaudara di Martapura, Kabupaten Banjar. Gara-gara foto tak sesuai kenyataan, seorang di antaranya tewas usai dikeroyok delapan orang. Empat Pelaku lainnya adalah perempuan.

Penganiayaan brutal itu terjadi Sabtu (2/8/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura. Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli menjelaskan insiden bermula saat korban MN (24) mencari teman kencan melalui MiChat.

Ia sepakat bertemu dengan seorang perempuan yang menawarkan jasa dengan tarif Rp250 ribu. Namun, saat bertatap muka langsung, MN kecewa karena wajah perempuan itu jauh berbeda dari foto profil.

Ia pun membatalkan transaksi dan hanya menyerahkan Rp100 ribu sebagai kompensasi. “Korban kemudian berniat pulang, tetapi mendapati knalpot motornya hilang. Merasa dipermainkan, MN kembali ke lokasi bersama kakaknya, AS (31), untuk meminta kejelasan,” kata AKBP Fadli saat konferensi pers, Senin (5/8/2025).

Bukannya mendapat penjelasan, keduanya justru jadi bulan-bulanan penghuni rumah. Delapan orang mengeroyok korban menggunakan balok kayu dan benda tumpul.

AS mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Ratu Zaleha Martapura. Sementara MN menderita luka-luka dan kini masih menjalani perawatan.

Polisi bergerak cepat dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), serta LI (32) yang masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang disita antara lain empat batang balok kayu, pakaian korban dan pelaku, serta jaket dan kaos yang digunakan saat kejadian. “Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres. Kasus ini menjadi sorotan karena bermula dari kekecewaan terhadap foto yang menipu di aplikasi kencan. (*)

 

Terkini