kriminal

Oknum Ustadz Pencabul di Tenggarong Seberang Dibekuk Polres Kukar, Sudah Menggauli Santri Sejak 2024

Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:25 WIB
Tersangka diamankan.

Tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.

Juga terdapat perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta penerapan Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

"Atas pasal yang disangkakan ini, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun," tutup Ecky. (moe)

Halaman:

Terkini