PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada Rabu (2/7/2025) malam. Kasus ini mencuat setelah seorang pemilik usaha menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan bahan baku di tempat usahanya.
Dari hasil audit internal, terungkap adanya penyalahgunaan bahan baku berupa minyak beku (Shihlin Frying Fat) dan tepung (Crispy Flour). Lebih parahnya, minyak beku yang seharusnya berisi minyak asli ternyata dipalsukan dengan campuran plastik dan sabun cair. Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
Baca Juga: Kecelakaan Sekeluarga di Sampit: Setelah Sang Anak, Ayah Korban Akhirnya Meninggal Dunia
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MRP (27), warga Kecamatan Marangkayu, di rumahnya. Dari tangan pelaku, turut disita satu bundle hasil audit sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Dicky.
Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menegaskan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Samarinda dalam menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat. (*)