SAMARINDA- Bank Mega dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda dilaporkan ke Polresta Samarinda. Laporan ini terkait dugaan penjualan aset berupa bidang tanah yang seharusnya untuk fasilitas umum (fasum), yang dilakukan melalui proses lelang.
Seorang warga berinisial TJ yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sujiono, merasa dirugikan setelah membeli tanah dengan luasan 1.500 meter persegi di areal Perumahan Vila Tamara Blok O, Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamata Samarinda Ulu, melalui proses lelang resmi www.lelang.go.id yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Untuk proses lelang, aset tersebut diketahui diajukan oleh Bank Mega dengan harga Rp2.500.000.000. Dalam proses lelang tersebut, klien Sujiono dinyatakan sebagai pemenang dan telah melunasi pembayaran dengan total Rp2.555.110.000, termasuk uang jaminan sebesar Rp500 juta.
Namun belakangan diketahui objek lelang dengan SHGB Nomor: 2895 itu merupakan fasum. Hal tersebut terungkap setelah pihak pemenang lelang menerima surat dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda. Surat tersebut juga melampirkan pemberitahuan yang sebelumnya sudah disampaikan kepada Bank Mega pada 20 Desember 2023.
"Di sini ada unsur kesengajaan Bank Mega dan KPKNL, di mana Disperkim Samarinda pada tahun 2023 telah bersurat ke Bank Mega bahwa lahan tersebut merupakan RTH (Ruang Terbuka Hijau). Namun Bank Mega tetap menjual dengan cara lelang di tahun 2025, demikian juga KPKNL setidaknya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah fasum namun tetap di lelang. Parahnya penjualannya menggunakan KPKNL yang merupakan lembaga negara di bawah Dirjend Kekayaan Negara, ini tipikor terorganisir,” ujar Sujiono
Akibat kejadian ini, pihak pemenang lelang telah melaporkan Bank Mega dan KPKNL Samarinda ke Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana terkait dengan pencucian uang, tindak pidana korupsi (tipikor) dan penggelapan.
"Pertanyaan kami, kok fasilitas umum bisa dijual? Ini kejahatan merampas hak masyarakat, bisa saja dikemudian hari ada perusahaan atau oknum yang menjual tempat umum misal taman kota, area hijau, lapangan, sekolahan, dan sebagainya. Karena itu harapan kami dalam kasus ini Polresta Samarinda menindak tegas para terduga pelaku,” kata Sujiono, yang juga mempertanyakan dasar hukum lelang dan penjualan aset tersebut.
Auction Bank Mega, Mahmud yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan bahwa dalam melakukan proses lelang sudah sesuai prosedur. Objek yang mereka lelang merupakan salah satu barang jaminan. "Ketika debitur macet, kita melelang sesuai prosedur berdasarkan pasal 6 Undang- undang (UU) Hak Tanggungan Nomor: 04 Tahun 1996. Dan sertifikat ada di Bank Mega," tuturnya singkat saat dikonfirmasi media ini baru-baru ini.
Sementara Pelelang KPKNL Samarinda, Lolita memberikan tanggapan singkat atas laporan yang masuk ke kepolisian. "Terkait laporan masyarakat tersebut, kami menghormati proses hukum yang berlangsung," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasi Humas, Ipda Novi Hari Setiawan membenarkan sudah adanya laporan kasus yang menjerat Bank Mega tersebut masuk ke Satreskrim Polresta Samarinda. "Laporannya ada. Iya sudah ada (laporan resmi, Red)," jawab tegas Novi melalui pesan WhatsApp.
Ditanya lebih jauh mengenai progres penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim. Novi belum bisa memberikan penjelasan secara rinci.
"Kalau progres nanti tunggu konfirmasi yang pegang (penyidik, Red) laporannya," kuncinya. (rin/oke)