kriminal

Kejadian di Paser, Oknum ASN Diduga Gelapkan Dana Arisan dan Investasi Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 10 September 2025 | 13:02 WIB
Ilustrasi uang.

TANA PASER – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana kembali mencuat di Kabupaten Paser. Kali ini, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Paser dilaporkan oleh puluhan warga yang mengaku menjadi korban skema arisan dan investasi bodong.

Pada Senin (8/9) lalu, para korban mendatangi kantor Disdamkar Paser untuk menuntut pertanggungjawaban oknum pegawai berinisial N, yang disebut telah membawa kabur dana milik peserta hingga mencapai Rp10 miliar.

 Kuasa hukum korban, Abdul Hamid, menyampaikan bahwa kliennya menuntut kejelasan terkait dana yang telah disetorkan melalui skema arisan serta investasi dengan janji imbal hasil antara 20 hingga 25 persen.

“Kami ingin tahu ke mana dana tersebut disimpan. Sudah jatuh tempo, tapi tidak ada satu pun pengembalian ke para korban,” ujar Hamid kepada wartawan.

Hamid menjelaskan bahwa para korban terdiri dari dua kelompok: peserta arisan dan donatur investasi. Nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp6 miliar per orang. “Hingga saat ini, kami menerima kuasa dari sekitar 50 orang korban. Total kerugian yang terdata mencapai Rp10 miliar, yang diduga kuat digelapkan oleh saudari N,” tambahnya.

Pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Paser, menuntut proses hukum baik secara pidana maupun perdata. Tim kuasa hukum juga berencana mengajukan restitusi kepada pengadilan apabila kasus ini masuk ke tahap persidangan.

“Kami ingin pelaku segera ditahan. Jika masih ada dana tersisa, mohon dikembalikan kepada korban,” tegasnya. Kepolisian Resor (Polres) Paser mengonfirmasi telah menerima dua laporan terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan ASN berinisial N.

Kanit I Pidum Reskrim Polres Paser, Ipda Michael Darmawan, membenarkan laporan yang masuk pada hari Senin (8/9).

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam penyelidikan awal,” ujar Michael saat diwawancarai, Selasa (9/9). Polisi masih mendalami sejumlah aspek penting seperti modus operandi, kronologi kejadian, jumlah kerugian, hingga mekanisme penipuan yang dilakukan. “Laporan ini masih baru. Kami masih menghimpun data dan menunggu arahan pimpinan untuk langkah lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur hukuman pidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, pelaku bisa dikenai Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan tindak pidana di sektor keuangan dan investasi ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku N belum memberikan pernyataan resmi. Kasus dugaan penggelapan dana oleh oknum ASN ini menambah daftar panjang penipuan berkedok arisan dan investasi ilegal di daerah. Warga diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.(ran/vie)

 

 

Terkini