AMUNTAI – Unit Reskrim Polsek Banjang bersama Unit 4 Buser Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Babinsa berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (33) pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam di Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Minggu (14/9/2025).
Kanit Reskrim Polsek Banjang Aiptu Slamet Rianto mengungkapkan, kejadian berawal sekitar pukul 09.30 Wita, ketika pelaku yang dalam kondisi mabuk mengancam Abdul Basit, Kepala Desa Lok Bangkai. Saat itu, korban diminta orang tua pelaku untuk mendamaikan perselisihan rumah tangga antara SH dan istrinya.
“Pelaku justru marah dan mengacungkan pisau bergagang plastik warna hitam ke arah korban sambil melontarkan ancaman,” jelas Aiptu Slamet, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, SIK.
Merasa terancam, lanjut Slamet, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjang.
Sekitar pukul 11.30 Wita, tim gabungan bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sebilah pisau turut diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep, mewakili kapolres, menyampaikan, apresiasi atas kerja dan respon cepat anggota Polsek Banjang, dan TNI, yang ikut serta menjaga kamtibmas di wilayah Polres HSU.
“Pada masyarakat jangan takut untuk melaporkan setiap aksi kejahatan di wilayah ini. Sebab Polres HSU akan merespon setiap laporan warga,” tambahnya. (*)