kriminal

Suami Istri di Samarinda Ulu Kompak Tipu Teman Kos Lebih Rp45 Juta

Selasa, 23 September 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi borgol

SAMARINDA- Satu wanita dan seorang pria yang diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu di Jalan AW Syahrani, Kota Samarinda, Sabtu (20/9/2025). Penangkapan RSY (31), dan RS (33), istrinya itu dilakukan polisi atas dasar laporan EM (31), yang merupakan teman satu indekos pasturi tersebut.

EM mengadukan tetangga kamar kosnya itu, atas tuduhan telah melakukan penipuan jual beli mobil lelang dengan kerugian Rp45,8 juta.

Berdasarkan rilis resmi pengungkapan yang diunggah di akun resmi Instagram Polresta Samarinda, kasus penipuan itu bermula ketika RS datang kepada EM dan menawarkan kerja sama jual beli mobil lelang dengan keuntungan bagi hasil.

"Pelapor (EM, Red) yang tertarik kemudian mentransfer uang Rp40 juta ke rekening atas nama RSY," beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasi Humas, Ipda Novi Hari, Senin (22/9/2025). Namun janji RS untuk mengembalikan modal beserta keuntungan pada 1 September 2025 tidak terealisasi.

"Tetapi justru pada 2 September 2025 terlapor (RS, Red) kembali meminjam uang Rp3 juta dengan alasan rekening limit, serta Rp2,8 juta untuk pengurusan BPKB mobil," ujar Novi.

Merasa ditipu akhirnya EM melaporkan kejahatan pasutri itu secara resmi ke Polsek Samarinda Ulu. "Setelah dilakukan penyelidikan mendalam kedua pelaku berhasil diamankan. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Ulu," kuncinya. (oke/rin)

Terkini