kriminal

Diupah Rp50 Juta, Empat Budak Sabu 2 Kg Terjaring sebelum Sampai Sampit

Rabu, 24 September 2025 | 09:05 WIB
Para terdakwa.

SAMPIT- Upah Rp50 juta menjadi umpan maut yang menyeret empat pria ke kursi pesakitan. Mereka nekat membawa lebih dari dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam speaker dan dashboard mobil rental, sebelum akhirnya digerebek aparat saat melintas di depan SPBU Desa Purworejo, Lamandau, 6 Mei 2025 lalu.

Kasus narkoba bernilai fantastis ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Selasa (23/9), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar.

Persidangan tersebut menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang terbilang besar. Empat terdakwa yang dihadirkan, yakni Suparto alias Yanto, Edy Candra alias Siwok, Muhammad Romy Okthavian dan Bustomi.

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi bersama tiga orang lain yang masih buron, yakni Anggi, Nanang, dan Mat Mitun.

JPU menegaskan, para terdakwa melakukan permufakatan jahat berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Kasus ini bermula ketika Suparto membeli sabu untuk konsumsi pribadi dari Anggi di Kampung Beting, Kalimantan Barat, 20 April 2025. Dari sana, ia ditawari pekerjaan mengantar 2 kilogram sabu ke Sampit dengan bayaran Rp50 juta.

Awalnya ragu, Suparto akhirnya tergiur. Ia bahkan menerima transfer Rp10 juta sebagai uang akomodasi. Untuk melancarkan aksinya, Suparto merekrut Edy sebagai sopir, Romy sebagai sopir pengganti melalui menantunya Mat Mitun, serta Bustomi yang merupakan sahabatnya. Mobil Toyota Kijang Innova rental pun disiapkan.

Malam sebelum berangkat, 4 Mei 2025, Anggi mengirimkan sabu seberat 2 kilogram dan 10 butir inex, yang kemudian disembunyikan di dalam speaker dan laci dashboard mobil.

Pada 5 Mei dini hari, Suparto memastikan semua siap. Dia bahkan mengajak ketiga rekannya mengonsumsi sabu sebagai “dopping” agar tetap terjaga selama perjalanan menuju Sampit.

Namun, aksi itu kandas ketika polisi melakukan razia di depan SPBU Desa Purworejo, Lamandau. “Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu dengan berat bersih 2.056,93 gram di kotak speaker bagasi, 10 butir inex, serta dua paket sabu kecil seberat 0,89 gram dan 0,12 gram di dashboard mobil, lengkap dengan bong,” beber JPU dalam sidang.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. (mex/ign)

 

Terkini