SAMARINDA- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan dua orang tua bejat, yakni ibu kandung yang menjual anaknya serta ayah tiri yang diduga melakukan pencabulan.
Ibu korban berusia 10 tahun itu diamankan sejak kasus ini terungkap dan dilaporkan ke Polresta Samarinda, Jumat (19/9/2025). Meski sudah ditahan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ibu kandung dan ayah tiri untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan penangkapan keduanya. “Ibu kandung korban hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, ayah tiri korban juga telah diamankan. Hendri menegaskan pemeriksaan masih berlangsung untuk pengembangan kasus. “Ayah sambung korban sudah kami amankan. Untuk awal ini dia tersangkut dugaan pencabulan,” kata Hendri.
Sebelumnya, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan perbuatan cabul yang dialami korban terjadi atas persetujuan ibu kandungnya. Korban dijual untuk mendapatkan uang kepada pria-pria hidung belang, termasuk seorang kakek. (oke/beb)