PROKAL.CO, TENGGARONG – Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan anak di bawah umur kembali mencuat di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 10 orang anak, perempuan dan laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) terdampak. Terduga pelaku merupakan kakak kelas mereka di sekolah, dan telah dilaporkan orang tua korban ke kepolisian dan instansi terkait.
Kasus ini, dari salah satu orang tua korban. Awal terungkap pada tanggal 6 September lalu, dimana anaknya baru memberanikan diri mengungkapkan pelecehan yang terjadi padanya. Setelah mengungkapkan ketakutannya ini, korban lain kemudian ikut menyampaikan tragedi yang menimpa mereka.
Meski terjadi di waktu berbeda-beda, pola tragedi sama. Korban dipaksa pelaku menyaksikan bersama video tidak senonoh yang diaksesnya di internet. Aksi menonton video ini merupakan modus pelaku, sebelum melangsungkan pelecehan seksual ke korban. Terungkap, kejadian ini telah berlangsung selama satu tahun terakhir.
“Selain disuruh nonton video tidak senonoh, kadang diiming-imingi jajan,” ungkapnya.
Para orang tua korban bergerak cepat setelah mendengar tragedi yang menimpa buah hati mereka. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT P2TP2A) Kukar.
Desakan orang tua korban terhadap kasus ini menjadi urgensi agar tidak terulang. Sebagaimana kasus ini adalah dampak dari tidak terkontrolnya akses digital terhadap anak. Mengingat pelaku dan korban masih di satu sekolah yang sama.
Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah menyebut kasus ini telah masuk dan ditangani jajarannya sejak aduan masuk. Beberapa asesmen yang dilakukan pihaknya antara lain, mendampingi korban saat pemeriksaan di kepolisian. Mulai dari visum, sampai dengan asesmen psikologis, dan saat ini menunggu pendampingan konseling selanjutnya.
“Kami juga menunggu hasil proses hukum dari pihak kepolisian. Setelah itu, baru kami bisa menindaklanjuti intervensi sesuai kebutuhan korban,” ujar Faridah saat ditemui Prokal.co, Selasa (30/9).
Dari asesmen yang dilakukan, Faridah menyebut masih di tahapan awal belum ada hasil konseling psikologis. Namun pihaknya terus siaga, mengingat kasus ini sudah menjadi sorotan publik dan akan mempengaruhi kondisi emosional korban. Penanganan kasus pun akan memiliki cara khusus, mengingat terlibatnya anak bersangkutan hukum (ABH) di dalamnya.
“Mental anak perlu jadi perhatian khusus, mereka ABH dan perlu intervensi khusus. Jika tidak ditangani serius, ada risiko mereka bisa menjadi pelaku di kemudian hari. Kita membutuhkan penanganan dengan pendekatan sistem peradilan anak, agar hak dan perlindungan mereka tetap terjaga,” tegas Faridah.
Di sisi lain, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar, IPTU Irma Ikawati memastikan laporan telah ditangani dan dalam tahap penyelidikan awal. Untuk mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, kepolisian juga sangat berhati-hati dalam penanganannya karena ada ABH yang terlibat.
“Kita sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Sekarang kami fokus dalam mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” tutup Irma. (moe)