kriminal

Aksi Cepat Jatanras Samarinda, Pelaku Curi Tas Mahasiswi Dibekuk dalam 4 Hari

Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (28) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Aksi nekat pelaku mencuri tas milik mahasiswi berinisial AD (23) terjadi di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (2/10/2025).

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli keperluan. Ia menggantungkan tas berwarna pink di motornya, yang berisi laptop Asus biru navy dan ponsel Oppo Reno 4. Saat kembali, tas tersebut sudah raib. Setelah mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (6/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu laptop, satu ponsel, satu tas warna pink, satu hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 2958 UV yang dipakai sebagai sarana kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil kejahatannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ujar AKP Agus.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Terkini