kriminal

Remaja 16 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Samarinda, ​Modusnya Iming-Iming Mainan

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap santri

SAMARINDA- Tindak kekerasan seksual terhadap anak masih saja berulang di Kota Tepian. Kali ini menimpa seorang bocah usia enam tahun berinisial MAM. Ironisnya, pelaku tak lain adalah tetangga korban, seorang remaja berinisial MK (16).

Saat beraksi, MK menggunakan iming-iming mainan. ​Kasus ini terungkap atas laporan ayah korban di Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang.

​Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam Melalui Kanit Reskrim Iptu Rizky Tovas menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sore. MK mendekati MAM yang sedang bermain di dekat kontrakannya, sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itulah MK mendekati MAM dan mulai melancarkan bujuk rayunya.

​"Kronologi diawali ketika pelaku MK mengajak korban masuk ke dalam rumah kontrakannya. Alasannya, MK mengatakan bahwa di dalam rumahnya terdapat banyak mainan," jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

​MAM yang tak menaruh curiga mengikuti ajakan pelaku. Di dalam kamar kontrakan, saat mereka hanya berdua, MK mulai melancarkan aksi bejatnya. ​Di dalam kamar, MK memaksa MAM melepaskan pakaian dan celananya.

​Setelah selesai, MK dengan tenang memakaikan kembali celana MAM dan memintanya segera keluar dari rumah. ​MAM segera keluar dan mengadu pada sang ayah yang curiga dan langsung memeriksa celana putranya dan menemukan sisa sperma. Ia pun tak buang waktu dan segera melaporkan kejadian ke Polsekta Sungai Pinang.

​Berkat respons cepat, MK berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 Wita, di kediamannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju dan celana pendek korban serta hasil visum sebagai penguat bukti.

​"Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pencabulan ini terbukti dilakukan oleh MK terhadap korban," tegas Iptu Rizky Tovas. ​Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 82 Jo 76.e Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Kekerasan Seksual (TPKS).

"Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan melibatkan koordinasi dengan instansi terkait. Saat ini, pelaku telah diamankan dan kasusnya tengah ditangani," tukas Tovas. (kis/beb)

 

Terkini