kriminal

Dendam Lama Saat Sama-Sama Dipenjara, Dua Orang Ini Tusuk Heri Sumbing

Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Ilustrasi borgol

MARTAPURA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di Jalan Sultan Adam, RT 002 RW 002, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (7/10/2025) sore.

Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang pria bernama Heri alias Heri Sumbing (30) berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengungkapkan, motif utama kasus ini adalah dendam lama yang terpendam sejak pelaku dan korban sama-sama menjalani hukuman di Lapas Karang Intan.

“Motifnya dendam. Saat masih di dalam Lapas, mereka sering cekcok. Dan saat bertemu lagi di luar penjara, emosi itu kembali tersulut,” ujar AKBP Fadli, Selasa (7/10/2025) malam.

Salah satu pelaku, MR, diketahui baru keluar dari Lapas Karang Intan sekitar satu tahun lalu. “Pelaku dalam keadaan mabuk alkohol saat kejadian, sehingga emosi semakin tidak terkendali,” tambah Kapolres.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian perut, punggung, dan lengan kanan. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Tak butuh waktu lama, kurang dari tiga jam setelah kejadian dua terduga pelaku berhasil diamankan. “Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut,” lugas Fadli.

Ada Teriakan Minta Tolong

Hal tersebut sejalan dengan penuturan Ketua RT setempat, Andry Rinaldy. Ia menyebut bahwa peristiwa nahas ini bermula ketika korban yang baru sehari tiba di Martapura, berbincang dengan kedua pelaku di depan rumah kontrakan yang ditempatinya.

Tak lama kemudian, terjadi cekcok mulut yang berujung pada keributan. “Waktu itu saya dengar ada yang berteriak tolong, jangan berkelahi di sini, Polisi, Polisi!,” ujar Andry. (*)

 

Terkini