kriminal

Diputus Kekasih, Pria di Banjarmasin Ini Ancam Sebar Video Syur dan Sekap Mantan Kekasih

Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:00 WIB
ilustrasi video porno

BANJARMASIN – Seorang perempuan muda berinisial SM (19) melaporkan mantan pacarnya, MA (21), warga Banjarmasin Utara, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Rabu (1/10/2025). Laporan ini diajukan setelah SM diancam oleh MA untuk menyebarkan video "panas" mereka ke media sosial.

Ancaman tersebut dilancarkan MA setelah SM menolak ajakan bertemu pasca putus. Awalnya, SM menolak bertemu pada Minggu (28/9) sore, namun ia akhirnya bersedia setelah MA terus membujuk dan melontarkan ancaman penyebaran video syur.

SM mendatangi MA menggunakan jasa ojek online pada pukul 22.00 Wita di Kompleks Abdi Persada, Alalak Tengah, Banjarmasin Utara. Setibanya di sana, MA mengajak SM bercumbu, namun ditolak oleh korban.

Penolakan tersebut membuat pelaku marah. MA kemudian mencekik dan mengancam korban. Saat korban meronta dan melawan agar tidak digagahi, pelaku melampiaskan amarahnya dengan menendang kaki korban.

Setelah insiden tersebut, pelaku membawa SM menggunakan sepeda motor ke Hotel Rindang Raya di Jalan Hasanuddin HM, Banjarmasin Tengah, dan menginap satu malam.

Korban Disekap Hingga Dua Hari

Perjalanan korban tidak berhenti di hotel. Keesokan harinya (Senin), korban kembali diajak ke rumah pelaku dan disembunyikan hingga Selasa (30/9).

Keluarga SM yang cemas karena korban tak kunjung pulang dan ponselnya tidak bisa dihubungi, lantas mencari korban ke berbagai lokasi. Akhirnya, pihak keluarga mengetahui keberadaan korban yang disembunyikan pelaku, dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Terkini