kriminal

Pinjam Motor Tapi Digadaikan, Mantan Suami Laporkan Bekas Istri ke Polisi

Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:30 WIB
ilustrasi borgol

SAMARINDA- Hubungan baik yang terjalin antara pasangan yang telah berpisah kembali memanas setelah seorang wanita berinisial CY (42) dilaporkan mantan suaminya ke Polsek Sungai Kunjang, Samarinda. CY dilaporkan atas kasus penggelapan motor yang awalnya ia pinjam untuk keperluan dua hari.

Korban, yang disebut Meja (nama samaran), terpaksa mengadukan mantan istrinya setelah motor Honda Beat Street miliknya dengan nopol KT 3928 BBK ternyata telah digadaikan.

Kasus ini bermula pada pertengahan Agustus 2025, ketika CY mendatangi kediaman Meja di Perumahan Korpri, Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. CY meminjam motor tersebut dengan janji akan dikembalikan dalam dua hari.

Namun, setelah batas waktu terlewati, CY seolah hilang ditelan bumi. Meja yang mencoba menghubungi nomor telepon mantan istrinya mendapati nomornya telah diblokir. Sadar telah ditipu, Meja akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, membenarkan laporan tersebut. "Setelah menerima laporan resmi pelapor (Meja, Red), selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terlapor (CY, Red) yang merupakan mantan istri pelapor," kata AKP Bonar.

Setelah lebih dari sebulan dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan CY yang ternyata bersembunyi dengan menyewa rumah di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

"Pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, terlapor berhasil diamankan bersama dengan motor yang digelapkan," tandasnya.

Saat ini, CY dan barang bukti berupa motor yang digadaikan telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Terkini