kriminal

Asyik Nongkrong Tunggu Pembeli di Tepi Sungai Karang Mumus, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 | 10:07 WIB
ilustrasi borgol

SAMARINDA - Suasana malam yang sunyi di kawasan tepi Sungai Karang Mumus mendadak tegang pada Kamis (16/10/2025) malam. Seorang pria yang terlihat santai duduk di taman pinggir sungai ternyata tengah menunggu pelanggan untuk transaksi narkoba. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan oleh petugas Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Padli (49), warga Jalan Jenderal M Yusuf, Kelurahan Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Padli diringkus sekitar pukul 19.50 Wita saat sedang berada di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Incar Sopir Truk dan Pekerja Proyek

Informasi mengenai aktivitas terlarang Padli telah diterima polisi sekitar dua jam sebelum penangkapan. Seorang informan tepercaya melaporkan bahwa Padli sering beroperasi di kawasan pelabuhan, menjual sabu kepada sopir truk, sopir travel, dan pekerja proyek. Pelaku sering menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi KT 3370 FW saat menjalankan aksinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Opsnal Polsek KP Samarinda segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, pria dengan ciri-ciri yang disebutkan informan terlihat duduk di taman tepi Sungai Karang Mumus.

“Sekitar pukul delapan malam, anggota melihat orang dengan ciri-ciri yang sama sedang duduk di taman. Ketika kami hampiri dan lakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu di tubuhnya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Ipda Zaki Ur Rahman, Minggu (19/10/2025).

Barang Bukti 49 Poket Sabu

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menemukan dua plastik klip sedang yang tersimpan di kantong belakang celana pelaku. Di dalamnya terdapat 49 poket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total mencapai 23,36 gram bruto.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp159 ribu, satu unit handphone Oppo berwarna putih, dan motor Yamaha Nmax KT 3370 FW yang digunakan Padli untuk beroperasi.

Dalam pemeriksaan, Padli mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku menjual sabu dalam paket kecil kepada pelanggan tetapnya, dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Sasaran Padli adalah sopir truk, sopir travel, dan pekerja proyek. Mereka membeli sabu agar kuat bekerja malam hari,” terang Zaki.

Dari pengakuan sementara, Padli memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang identitasnya masih didalami oleh pihak kepolisian. Polisi menduga Padli merupakan pengedar di tingkat bawah yang beroperasi secara mandiri. (*)

Terkini