kriminal

Pria Paruh Baya Cabuli Dua Anak di Kotim, Terbongkar dari Penolakan Korban

Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:14 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap santri

SAMPIT – Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terulang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria paruh baya berinisial SA (51) telah diamankan Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah diduga mencabuli dua anak di Kecamatan Tualan Hulu.

Kasus ini terungkap ketika orang tua korban berniat menitipkan kedua anaknya kepada pelaku yang diketahui bekerja di mess kebun sawit. Namun, salah satu anak menolak keras dengan alasan bahwa SA kerap memegang bagian sensitif tubuhnya.

”Mendengar pengakuan anaknya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, pada Senin (20/10).

Menindaklanjuti laporan yang masuk, polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap SA tanpa perlawanan berarti. Pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Iyudi Hartanto membeberkan bahwa korbannya berjumlah dua orang. Pelaku melancarkan aksinya selama dua hari berturut-turut, yakni pada Jumat (16/10) dan Sabtu (17/10) di mess kebun sawit tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti SA adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu baju atasan warna kuning, celana panjang kaos warna kuning, baju kaos warna pink, dan celana jeans biru.

AKP Iyudi menegaskan bahwa kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim. Pihaknya bekerja sama dengan UPT PPA Kabupaten Kotim, Dinas Sosial, serta psikolog untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban.

”Kami berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius. Fokus kami adalah pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya. (*)

Terkini