kriminal

Didakwa Ambil Motor Anak Buah, Mandor Lansia di Balikpapan Diadili, Ditangkap Saat Mau Pulang ke Sulawesi

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:45 WIB
ilustrasi sidang

BALIKPAPAN – Seorang pria lanjut usia berinisial NR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik anak buahnya sendiri. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (22/10/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua saksi yang juga merupakan korban, Angga dan Anggi, hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa. Kedua korban diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di bawah mandor NR di kawasan KM 10.

“Kami berdua kerja bangunan dengan terdakwa di KM 10. Saya dan saudara saya Angga,” terang Anggi di hadapan majelis hakim.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu, terdakwa NR meminjam sepeda motor milik Anggi dengan alasan untuk berbelanja keperluan proyek. Karena NR adalah mandor tempat mereka bekerja, Anggi mengaku tidak menaruh curiga.

“Saya tidak curiga karena dia mandor tempat kami bekerja,” ungkap Anggi. Namun, hingga sore hari, terdakwa tak kunjung kembali. Korban yang mulai merasa curiga mencoba menghubungi NR, namun panggilannya tidak mendapat jawaban. Setelah yakin motornya dibawa kabur, Anggi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.

Polisi bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan NR. Terdakwa ditemukan di Samarinda dan sedang berupaya melarikan diri ke Sulawesi menggunakan kapal laut.

“Motor saya digadaikan dia Rp1,1 juta ke orang lain, dan dia mau kabur ke Sulawesi,” tambah Anggi, yang semakin memberatkan posisi terdakwa.

Selain kehilangan sepeda motor yang digadaikan, kedua korban juga mengungkapkan bahwa mereka belum menerima upah atau gaji selama bekerja bersama terdakwa NR. “Gaji kami belum dibayar,” ujar Angga dalam persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa NR didakwa melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan kini harus menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

Terkini