BALIKPAPAN – Setelah sempat tertunda, sidang kasus eksibisionis atau pamer kemaluan dengan terdakwa berinisial DK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (22/10/2025). Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Soraya, SH, menyatakan bahwa terdakwa DK dituntut pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta, subsider empat bulan kurungan.
“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan,” ujar JPU Soraya. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa DK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 36 juncto Pasal 10, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Aksi eksibisionis yang dilakukan terdakwa sebelumnya sempat meresahkan warga sekitar Balikpapan, terutama setelah ia kedapatan beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di tempat umum, termasuk di halaman sekolah dasar (SD) negeri.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Novi Agustin, menyampaikan bahwa pihak mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis pada sidang berikutnya. Novi menyebut, materi pembelaan akan memuat kondisi kesehatan kliennya yang memerlukan perawatan berkala.
“Sidang depan kami akan ajukan pledoi secara tertulis,” pungkas Novi. Terdakwa kini akan menunggu putusan hakim setelah agenda pembelaan diajukan. (*)