kriminal

Dugaan Penipuan Cessie Aset dan Penggelapan Rp600 Juta, 4 Pegawai Bank di Somasi

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:26 WIB
Sri Fitriah

 

SAMARINDA — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nirmala, melalui kuasa hukumnya Sri Fitriah, melayangkan surat somasi kepada empat oknum pegawai Bank Mandiri Cabang Kota Samarinda pada 7 Juli 2025. Somasi ini juga ditembuskan kepada pimpinan pusat Bank Mandiri di Jakarta.

Empat oknum pegawai bank BUMN yang disomasi adalah RN, SO, GW, dan WP. Mereka diduga terlibat dalam penipuan penawaran aset agunan macet di Perumahan Citra Land A07/8, milik debitur Alfian (almarhum), yang ditawarkan untuk dibeli Nirmala melalui mekanisme pengalihan utang atau cessie.

Tidak hanya dugaan penipuan terkait proses cessie, keempat pegawai tersebut juga patut diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp600 juta. Uang tersebut ditransfer Nirmala pada 29 November 2023 sebagai setoran pengalihan utang ke rekening atas nama GNC.

Berawal dari Tawaran Aset Macet

Kuasa hukum Nirmala, Sri Fitriah, menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini bermula ketika oknum pegawai bernama RN menawarkan aset agunan tersebut kepada kliennya melalui skema pengalihan utang.

Nirmala, yang ingin memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur, sempat menanyakan mengenai dokumen pelengkap berupa surat pernyataan ahli waris.

“Tapi oknum tersebut memastikan dan menjamin tidak diperlukan dokumen tersebut sehingga klien kami tertarik. Apalagi oknum tersebut menjanjikan akan mengawal sampai proses pelelangan nantinya,” jelas Sri Fitriah.

Proses administrasi pun berjalan. Pertemuan antara Nirmala dan WP kemudian dilakukan di hadapan Notaris Andreas, yang menghasilkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 63 dan Akta Pemindahan Hak (Cessie) Nomor 64 tertanggal 29 November 2023. Setelah penandatanganan, Nirmala langsung melakukan transfer dana setoran pengalihan sebesar Rp600 juta.

Sita Jaminan dan Ahli Waris Tak Terdaftar

Polemik muncul belakangan ketika ditemukan adanya pihak yang meletakkan sita jaminan yang terselip pada buku tanah aset tersebut, menyusul pengalihan utang yang sudah menjadi tanggungan Nirmala. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun meminta surat pembatalan sita jaminan dari Bank Mandiri.

“Akan tetapi pada 21 Februari 2024, Bank Mandiri tidak memberikan berkas yang diminta. Justru menyarankan melakukan upaya hukum untuk membatalkan sita jaminan tersebut,” tutur Sri Fitriah. (*)

 

 

Terkini