kriminal

Dituntut Mati dan Penjara Seumur Hidup: 9 Terdakwa Kasus Narkoba Lapas Balikpapan Menangis di Ruang Sidang

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB
DIHUKUM BERAT: 9 terdakwa secara bergantian membacakan pembelaan di persidangan. (MOESO/BALPOS)

 

BALIKPAPAN – Suasana haru dan penuh isak tangis menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (23/10/2025). Momen tersebut terjadi ketika sembilan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan membacakan permohonan keringanan hukuman atau pledoi mereka.

Kesembilan terdakwa—EK, GLH, SM, AZ, BB, AG, JU, FA, dan SA—menyatakan keberatan atas tuntutan berat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan hukuman mati kepada EK dan GLH, sementara tujuh terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

Pembelaan Penuh Air Mata

Permohonan keringanan ini diwakili oleh dua terdakwa, yakni EK sebagai perwakilan kelompok yang dituntut hukuman mati, dan SM yang mewakili kelompok dengan tuntutan seumur hidup.

Ruang sidang mendadak hening ketika EK membacakan pembelaannya. Dengan suara bergetar dan air mata yang menetes, EK mempertanyakan pertimbangan jaksa.

“Kami telah memberikan keterangan di pengadilan dengan sejujur-jujurnya dan tidak berbelit-belit. Apakah ini bayaran atas kejujuran kami? Kami mohon keringanan, Yang Mulia,” ujar EK sambil terisak.

Senada dengan EK, terdakwa SM memohon belas kasihan majelis hakim. SM mengajukan permohonan agar diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, mengingat sebagian besar dari mereka merupakan tulang punggung keluarga.

“Saya masih memiliki orang tua yang sudah lanjut usia dan membutuhkan saya sebagai anak. Saya juga memiliki istri dan anak kecil. Mohon beri saya kesempatan untuk memperbaiki diri,” pinta SM lirih.

Tuntutan Dinilai Terlalu Berat

Kuasa hukum para terdakwa, Ramdhan, SH, yang akrab disapa Madan, menilai tuntutan JPU terlalu berat dan tidak sejalan dengan asas keadilan.

“Tuntutan jaksa sangat berat dan tidak memenuhi rasa keadilan. Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan,” kata Ramdhan.

Sidang yang berlangsung emosional tersebut turut membuat para pengunjung, termasuk keluarga terdakwa, tak kuasa menahan air mata, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan keputusan yang lebih ringan dan manusiawi. (*)

Terkini