SAMARINDA – Seorang mahasiswi berusia 21 tahun di Samarinda menjadi korban penganiayaan brutal oleh mantan kekasihnya, yang diketahui merupakan seorang mahasiswa fakultas kedokteran di salah satu kampus ternama di kota tersebut. Insiden kekerasan ini terjadi di sebuah penginapan kawasan Pasar Pagi, pada Sabtu (25/10).
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, membenarkan adanya aduan ini. Pihaknya menerima laporan pada Minggu (26/10). “Korban mengadu telah dianiaya mantan kekasihnya yang merupakan calon dokter,” ungkap Rina.
Penolakan Berujung Ancaman dan Kekerasan
Perkenalan antara korban dan pelaku dimulai melalui Instagram pada Januari 2025 dan sempat berlanjut ke hubungan asmara. Menurut Rina, keduanya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri, dan momen tersebut direkam serta difoto oleh pelaku.
"Rekaman dan foto itu yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," jelas Rina.
Penganiayaan terjadi pada Sabtu (25/10) setelah korban menolak ajakan mantan kekasihnya untuk berhubungan intim. Korban sempat dibawa pelaku sejak Kamis (23/10) dan baru pulang ke rumahnya pada Sabtu malam. Setibanya di rumah, korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada sang kakak sambil menangis.
“Akibat penganiayaan itu, tubuh korban lebam di beberapa bagian,” sebut Rina.
Mirisnya, ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pada April lalu, terduga pelaku juga pernah menganiaya korban. Saat itu, pelaku membuat surat pernyataan berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan lagi menghubungi korban. Namun, janji tersebut dilanggar.
"Pelaku kembali menghubungi korban, menjemputnya, dan membawanya ke penginapan. Di situ penganiayaan terulang lagi. Kalau korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video mereka," bebernya.
Keluarga Tolak Mediasi, Laporan Resmi Masuk Polresta
Atas kejadian yang berulang dan dinilai semakin brutal, keluarga korban telah resmi melapor ke Polresta Samarinda. Korban melapor didampingi kakaknya, dan laporan tersebut dilengkapi dengan bukti visum.
Kuasa hukum korban, Sudirman, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Dia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan mediasi.
“Kami dengar ada oknum yang mengatasnamakan instansi tertentu mencoba menengahi. Kami tegaskan, keluarga korban sudah menutup pintu damai. Itu bukan kejadian pertama, dan kali ini lebih brutal. Tubuh korban penuh lebam, jadi tidak ada alasan untuk damai,” tegas Sudirman.
Sudirman berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pelaku untuk diperiksa. (*)