kriminal

Pelaku Pembunuhan Sadis di Kayong Utara Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:54 WIB
Pelaku saat diamankan.

 

KAYONG UTARA – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Mirawati (29) di Perumahan Karyawan G2 No. 01 PKS PT Cipta Usaha Sejati, Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap. Pelaku utama, Kor Nain alias Kor bin Suryadi (28), berhasil diringkus setelah buron selama hampir dua bulan.

Tim gabungan dari kepolisian berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada Selasa (28/10/2025).

Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Mirawati, seorang pelajar/mahasiswa asal Sukadana, terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk akibat benda tajam di bagian leher kanan, dada kanan, tangan kanan, dan paha kanan.

Pencurian Disertai Kekerasan Jadi Motif

Informasi yang dihimpun dari keterangan keluarga korban, Mirawati sempat dibawa ke Klinik PT Cipta Usaha Sejati dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah visum dilakukan di Puskesmas Teluk Melano, jenazah korban diserahkan kepada keluarga. Keluarga lantas membuat laporan resmi ke Polres Kayong Utara.

Korban pertama kali ditemukan oleh rekan satu rumahnya bernama Esta, sekitar pukul 03.30 WIB. Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan dua unit ponsel milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menyimpulkan bahwa motif di balik pembunuhan sadis ini adalah pencurian disertai kekerasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku Kor Nain, yang berlatar belakang karyawan swasta dengan pendidikan terakhir SD, melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diketahui bersembunyi di wilayah Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kalteng, Satbrimob Lamandau, Resmob Lamandau, Resmob Kobar, Resmob Polres Kayong Utara (Kalbar), serta unit lapangan Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Lamandau segera melakukan penyisiran intensif mulai 18 Oktober 2025.

Perburuan yang berlangsung dramatis ini menemukan titik terang pada 27 Oktober 2025, ketika tim menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku, termasuk tas, pisau kecil, dan pakaian, di pinggir Jalan Negara arah Simpang Menthobi. Sebelumnya, motor curian dan pisau dapur juga ditemukan di sekitar Pertashop KM 8 Jalan Trans Kalimantan.

Pengejaran berakhir pada 28 Oktober 2025, pukul 09.32 WIB, saat pelaku akhirnya terlihat berjalan di pinggir KM 14 Jalan Trans Kalimantan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kemudian diserahkan ke Unit Resmob Polres Kayong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Terkini