TANA PASER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser secara resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) Pengembangan Jaringan Interkoneksi tahun anggaran 2013 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Tiga tersangka yang akan segera menjalani proses persidangan tersebut berinisial UM, IR, dan EC. Pelimpahan dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan siap disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Erlando Julimar, menyatakan pelimpahan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Proyek Senilai Rp947 Juta Bermasalah
Proyek DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi ini tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-SKPD) tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran senilai Rp1 miliar. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Dwi Eltis Konsultan berdasarkan kontrak senilai Rp947 juta.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan yang melibatkan peran ketiga tersangka:
UM (Team Leader): Diduga tidak menghadirkan tenaga ahli ke lokasi proyek sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
IR: Diduga tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap personel dan peralatan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Erlando menjelaskan bahwa kelalaian para tersangka tersebut menyebabkan hasil perencanaan DED tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Akibat kelalaian itu, hasil perencanaan DED tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Meski demikian, pihak pelaksana tetap menerima pembayaran penuh,” terang Erlando.
Berdasarkan hasil audit, tindakan korupsi oleh para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp826.472.727.
Kejari Paser berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda sebagai wujud dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah. (*)