kriminal

Korban Begal Payudara di Balikpapan Bersaksi, Terdakwa Sekuriti Bantah Tuduhan

Kamis, 6 November 2025 | 12:45 WIB
ilustrasi hukum

BALIKPAPAN – Kasus dugaan pelecehan seksual atau begal payudara yang menjerat seorang oknum sekuriti kompleks perumahan berinisial RA kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (4/11/2025). Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu, SH, menghadirkan saksi korban berinisial CL untuk memberikan keterangan.

Korban CL, yang saat kejadian masih berusia 17 tahun, menceritakan kronologi dugaan pelecehan yang dialaminya pada 9 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 Wita. Insiden itu terjadi di kawasan kompleks perumahan tempatnya berolahraga pagi.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp826 Juta, Kejari Paser Limpahkan Berkas Korupsi Proyek Jaringan Interkoneksi ke Tipikor

“Saya waktu itu jogging, dari belakang ada orang yang mengikuti saya dengan sepeda motor. Ketika sudah dekat, dia memegang saya. Saya langsung terdiam,” tutur korban dengan nada sedih di hadapan majelis hakim.

CL menambahkan, insiden tersebut membuatnya sangat terpukul dan merasa kehilangan harga diri. Ia kemudian menceritakan peristiwa itu kepada rekannya sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Habis itu saya buat laporan ke Polsek Balikpapan Utara, lalu diarahkan ke Unit PPA Polresta Balikpapan, karena saya masih di bawah umur,” jelasnya.

Sementara itu, terdakwa RA yang berprofesi sebagai sekuriti kompleks, dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan korban. Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual seperti yang didakwakan.

“Saya tidak melakukannya. Memang waktu itu saya berpapasan dengan CL, tapi saya hanya berhenti sekitar dua menit di pinggir jalan,” kata RA membela diri di ruang sidang.

Sidang perkara dugaan pelecehan seksual ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain dari pihak penuntut umum. (*)

Terkini