PROKAL.CO, TENGGARONG – Seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melangsungkan Operasi Jaran Mahakam mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November kemarin. Operasi yang berlangsung selama 20 hari ini berfokus pada pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kepolisian Resor (Polres) setempat berhasil ungkap tujuh tindak pidana Curanmor.
Melalui rilis pers yang dilaksanakan di Mapolres, serta daring bersama seluruh jajaran Polres di Polda Kaltim. Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan dari operasi ini jajarannya berhasil menangkap delapan tersangka. Adapun kendaraan yang sempat pelaku curi adalah tujuh unit sepeda motor, serta dua unit mobil.
“Delapan tersangka semuanya laki-laki, pencurian dilakukan pada siang hari sebanyak tiga kasus dan malam hari dengan empat kasus,” ujar AKBP Khairul.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku dengan TKP berbeda-beda dari Kecamatan Loa Janan, Tenggarong, Loa Kulu, dan Samboja Barat ini memiliki cara masing-masing. Dari empat kasus, mereka merusak kunci kontak. Di dua kasus, pelaku menyelinap saat korban tengah tidur terlelap dalam rumah. Dan di satu kasus, pelaku mengambil kesempatan saat korban lengah meninggalkan kunci pada kontak motor.
“Kepada warga masyarakat Kukar kami himbau agar selalu waspada terhadap pencurian, penggelapan, dan pembegalan. Parkir di tempat yang aman, gunakan kunci pengaman. Dan kalau ada warga yang hendak bepergian jauh bisa melapor ke Polsek terdekat agar mendapat pengawasan,” tutup Khairul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menyebut tiga dari tujuh pelaku ini adalah seorang residivis. Pun dari pendalaman sementara, tidak ada jaringan ataupun sindikat jual beli motor dari pengungkapan kasus ini. Namun ia menyebut para pelaku menjual hasil curian mereka di Kota Samarinda.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Di luar operasi ini pun kami akan terus mengungkap setiap tindak pidana curanmor,” tegas Ecky.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh sampai Sembilan tahun penjara. Serta pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Seluruh barang bukti hasil curian dikembalikan ke pemilik asli setelah proses penyidikan dengan status pinjam pakai—dengan menunjukkan KTP, BPKB dan STNK asli. (moe)